Pada suatu ketika di zaman Rasulullah saw. ada seorang pencuri yang hendak bertobat, Dia duduk di majelis Nabi Muhamad SAW, dimana para sahabat berdesak-desakan di Masjid Nabawi.
Suatu ketika Ia menangkap perkataan Nabi Muhamad SAW: "Barang siapa yang meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, maka suatu ketika dia akan memperoleh yang haram itu dalam keadaan halal." Sungguh dia tidak memahami maksudnya, apalagi ketika para sahabat mendiskusikan hal tersebut dengan majelis tingkat keimanan dan pemahaman yang jauh di bawah pencuri merasa tersisihkan.
Akhir malam pun semakin larut, sang pencuri lapar. Keluarlah dia dari masjid demi melupakan rasa laparnya.